Terima Kasih Atas Kunjunganmu Kawan, Semoga Kamu mendapatkan Apa Yang Kamu Cari

Rabu, 02 November 2011

pajak provinsi coooeeyyyy

Apa Aja Pajak Provinsi?
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu pembayaran yang dibayar dan dapat dipaksakan untuk dibayar oleh orang/badan atau harta bendanya kepada yang berwenang dari pemerintah, biasanya dengan maksud utama dari penggunaan tersebut adalah untuk menutup atau membiayai belanja-belanja daerah.

Selain dari unsur-unsur pajak tersebut pajak mempunyai karakteristik yuridis yaitu :
         Pajak dapat dipaksakan
         Dapat dipungut satu kali/berulang-ulang.
         Pajak dapat berupa langsung dan tidak langsung
         Pajak tidak memberi imbalan secara langsung pada pembayar pajak
         Pajak masuk ke kas negara
         Pajak diatur oleh suatu kebijaksanaan yaitu kebijaksanaan fiskal.


Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat menyerahkan beberapa sumber pembiayaan-nya kepada Pemerintah Daerah. Urusan pembiayaan ini lebih terkait dengan bagaimana pemerintahan daerah membiayai, mengatur dan mengurus penyelenggaraan rumah tangganya sendiri. Pembiayaan tersebut bersumber dari dua hal: pertama, pendapatan yang diperoleh Pemerintah Daerah dari sumber-sumber eksternal Pemerintah Daerah. Sumber pembiayaan kedua berasal dari pendapatan yang diperoleh dari wilayah Pemerintah Daerah itu sendiri. Pajak daerah (local tax) sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikenakan kepada setiap penduduk yang mendiami wilayah yurisdiksinya
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pajak Propinsi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009
Pajak provinsi terdiri dari :
  1. Pajak kendaraan bermotor
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  4. Pajak air permukaan
  5. Pajak rokok

1. Dasar Hukum Pemungutan Pajak Propinsi
Undang – undang nomor 28 tahun 2009 Pasal (1)
  1. Ayat (12) :
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  1. Ayat (13) :
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda    beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya          menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  1. Ayat (14)  :
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  1. Ayat (15) :
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  1. Ayat (17) :
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  1. Ayat (18) :
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
  1. Ayat (19) :
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Menurut UU 28 tahun 2009 tentang subjek pajak dijelaskan dalam :
  1. Pasal (4) Ayat (1) :
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
  1. Pasal (10) Ayat (1) :
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
  1. Pasal (17) ayat (1) :
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  1. Pasal (22) ayat (1) :
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
  1. Pasal (27) ayat (1) :
                    Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.



Menurut UU No. 28 Tahun 2009 objek pajak dijelaskan dalam :
Pasal (3) ayat (1) :
          Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pasal (9) ayat (1) :
          Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Pasal (16) ayat (1) :
          Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Pasal (21) ayat (1) :
          Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Pasal 26 ayat (1) :
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.

2. Sistem Pembagian Hasil Pajak Propinsi
Menurut UU no 28 tahun 2009 pembagian pajak dijelaskan dalam Pasal 94, yaitu sebagai berikut;
(1)  Hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud pasal (2) ayat (1) sebagaiman diperuntukkan bagi kabupaten atau kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
         Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten atau kota sebesar 30 %
         Hasil penerimaaan bahan bakar kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten atau kota sebesar 70 %
         Hasil penerimaan pajak rokok diserahkan  kepada kabupaten atau kota sebesar   70 %
         Hasil penerimaan pajak air permukaan diserahkan kepada kabupaten atau kota sebesar 50 %.

  1. Kasus untuk penerimaan pajak air permukaan dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten atau kota, hasil penerimaan pajak air permukaan dimaksud diserahkan pada kabupaten atau kota yang bersangkutan sebesar 80 %.

  1. Bagian atau kota sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar kabupaten atau kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut bagi hasil penerimaan pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
                  
Berdasarkan penjelasan undang-undang diatas, dapat diketahui bahwa pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Propinsi terdiri atas 5 bagian, yaitu:
·         Pajak kendaraan bermotor
  1. Bea balik nama kendaraan bermotor
  2. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  3. Pajak air permukaan
  4. Pajak rokok
  5. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan yang besar bagi Pemerintah propinsi yaitu sebesar 70 % dari total pajak yang dipungut dan hanya 30 % dari total pajak tersebut yang dibagikan ke pemerintahan Kota dan Kabupaten. Mulai dari milik pribadi hingga angkutan umum, baik itu kendaraan beroda dua sampai roda empat dan seterusnya.

·         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Terjadinya perpindahan hak atau peralihan hak dari pihak Pertama kepada Pihak Pembeli atas suatu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak saat akan dibalik nama kepada pemilik yang baru atau Pembeli. Hal ini merupakan pendapatan bagi Pemerintah Propinsi. Dari pajak balik nama kendaraan ini Pemerintah Propinsi mendapatkan bagian sebesar 30 % dan 70 % lagi untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten.

·         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
          Bahan bakar merupakan salah satu objek pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Propinsi. Baik itu bahan bakar kendaraan darat maupun laut atau air. Dari bahan bakar kendaraan bermotor ini Pemerintah Propinsi mendapat bagian sebesar 30 % dan 70 % untuk Pemerintah kota dan kabupaten. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar yang sudah ditentukan seperti pertamina, produsen dan agen distribusi lainnnya.
Jadi, pajak bahan bakar ini akan dipungut saat terjadinya transaksi pembelian bahan bakar oleh pengguna kendaraan dan ini terjadi secara tidak langsung dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor bersama hharga bahan bakar tersebut.

·         Pajak Air Permukaan
          Pemanfaatan terhadap penggunaan air permukaan memberikan pendapatan terhadap Pemerintah Propinsi. Namun, tidak semua air permukaan yang dikenakan pajak dalam penggunaannya. Pajak yang diberikan terhadap penggunaan air permukaan hanyalah penggunaan air permukaan tanah dan tidak termasuk air laut.
Dalam pengelolaan air permukaan oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Propinsi mendapatkan bagian sebesar 50 % dari semua total pajak yang dipungut Pemerintah Propinsi tersebut.
          Penggunaan air permukaan tersebut seperti untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), Perusahaan Air Minum (PAM) dan lain sebagainya.

·         Pajak Rokok
          Di Indonesia, perusahaan rokok berkembang sangat cepat dan menjamur. Mulai dari perusahaan rokok yang memproduksi rokok mahal yang berkelas internasional sampai perusahaan rokok yang memproduksi rokok murah. Walaupun rokok mempunyai dampak yang sangat buruk terhadap pecandunya, rokok juga memiliki andil yang sangat besar bagi Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti Pemerintah Propinsi. Dari perusahaan rokok pemerintah dapat memungut pajak. Hasil penerimaan pajak rokok yang diterima oleh pemerinta propinsi cukup besar. Pemerintah propinsi dapat pembagian dari pajak rokok sebesar sebesar 30 % dan diserahkan  kepada kabupaten atau kota sebesar 70 % dari total pajak rokok yang dikumpulkan.

B. Pengertian Retribusi
          Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa ataupemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
1.   Dasar Hukum Retribusi
Undang undang nomor 28 tahun 2009, yang tujuan dari undang undang tersebut yaitu sebagai berikut;
v  Mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat lewat   peningkatan PAD.
v  Memberikan perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah.
v  Perluasan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas pajak yang sudah ada dan menambah jenis pajak baru.
v  Perluasan terhadap beberapa objek retribusi dan penambahan jenis retribusi.

2.   Daftar Retribusi Daerah
v  Retribusi Jasa Umum
a. Retribusi pelayaan kesehatan
b. Retribusi persampahan/kebersihan
c. Retribusi KTP dan Akte Capil
d. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan mayat
e. Retribusi Parkir di tepi jalan
f. Retribusi pelayanan pasar
g. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
h. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
i. Retribusi penggantian biaya cetak peta
j. Retribusi pengolahan limbah cair
k. Retribusi penyedotan kakus
l. Retribusi pelayanan tera/tera ulang
m. Retribusi pelayanan pendidikan
n. Retribusi pengendalian menara

v  Retribusi Perizinan Tertentu
a. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Retribusi izin tempat penjualan minuman dan beralkohol
c. Retribusi izin gangguan
d. Retribusi izin trayek
e. Retribusi izin usaha perikanan

v  Retribusi Jasa Usaha
a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b. Retribusi pasar grosir atau pertokoan
c. Retribusi tempat perlelangan
d. Retribusi terminal
e. Retribusi tempat khusus parkir
f. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
g. Retribusi rumah potong hewan
h. Retribusi pelayanan kepelabuhan
i. Retribusi tempat rekreasi dan olah raga
j. Retribusi penyeberangan air
k. Retribusi penyeberanga di air
l. Retribusi penjualan produksi usaha daerah

C. Tujuan Pajak Propinsi dan Retribusi
          Pajak dan retribusi merupakan sarana dan prasarana bagi pemerintah untuk dapat membiayai setiap belanja dan dan pengluaran pemerintah yang berhubungan dengan hajat dan kepenringan rakyatnya. Pajak dan retribusi mempunyai andil yang sangat besar dan melakukan pembangunan. Diantara tujuan pajak tersebut yaitu;
  1. Untuk membiayai setiap pengeluaran pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan daerah.
  2. Untuk memberikan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  3. Pemberian kewenangan dalam penggunaan pajak dan retribusi daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar